Agustus 2000, Djoko Tjandra Dibebaskan
Majelis hakim memutuskan Djoko S Tjandra lepas dari segala tuntutan (onslag). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, KPK Ikut Turun Tangan
Baca Juga: 86 Tahun Jadi Museum, Kini Ribuan Orang Hadiri Doa Bayram Pertama di Hagia Sophia
Namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata. Akibatnya, Djoko Tjandra pun lepas dari segala tuntutan hukum.
Oktober 2008, Peninjauan Kembali Kasus Djoko Tjandra
Setelah Djoko delapan tahun menikmati kebebasan, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung pada 2008. PK diterima, Djoko dinyatakan pbersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
16 Juni 2009, Djoko Tjandra buron
Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan 1 kali panggilan ulang, namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko dinyatakan sebagai buron.
Djoko diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua New Guinea, menggunakan pesawat carteran sejak 10 juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh MA.