Mahfud MD Pastikan Akan Sikat Seluruh Orang yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Serta Kroni-kroninya

- 1 Agustus 2020, 17:41 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.*
Menkopolhukam Mahfud MD.* /- Foto: Instagram @mohmahfudmd

“Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu, sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” sambungnya.

Menurut Mahfud, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih lama apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan dirinya.

“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Rekor Kurban Terbanyak 2020! 404 Hewan Kurban Dibagikan Hampir Keseluruh Wilayah Indonesia

Sebelumnya diberitakan tim dari Mabes Polri berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia pada Kamis (30/07/2020). Kini Djoko Tjandra ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Ia akan ditahan selama 2 tahun sesuai vonis yang harus dijalaninya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x