Baca Juga: Gas Elpiji 3 kilogram Langka Padahal Bukan Untuk Masyarakat Mampu
Kemudian Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, setelah itu barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (30/07/2020) tim Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tiba di Bandara Hakim Perdanakusuma membawa buronan yang 11 tahun menghilang.
Saat ini, Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini ditempatkan di sel nomor satu.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Masih Terus Berlanjut
Baca Juga: 86 Tahun Jadi Museum, Kini Ribuan Orang Hadiri Doa Bayram Pertama di Hagia Sophia
Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, akan dikembalikan ke Rutan Salemba untuk menempatkannya sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.