MANTRA SUKABUMI - Sekretaris Kabinet, Pramono Agung menanggapi perihal larangan mengadakan buka puasa bersama (bukber) di bulan Ramadhan 1444 H.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa di bulan Ramadhan 1444 H ini dilarang untuk melaksanakan kegiatan bukber.
Namun, hal itu ditegaskan Pramono Agung, larangan untuk kegiatan bukber ditujukan khusus bagi pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Amalan Dzikir Bulan Ramadhan Hari ke 1-30 Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Pramono Agung menjelaskan, bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan kegiatan bukber tidak ada larangan.
Hal tersebut disampaikan Pramono Agung dalam konferensi pers perihal larangan bukber yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet.
"Arahan presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono Agung dikutip mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Setpres pada Jumat, 24 Maret 2023.
Ia menambahkan, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk melakukan kegiatan bukber.