Berikut 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap, Berlaku Mulai Senin Besok 3 Agustus 2020

- 2 Agustus 2020, 15:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan mencabut aturan ganjil genap pasar dan memperpanjang PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan mencabut aturan ganjil genap pasar dan memperpanjang PSBB di wilayah DKI Jakarta. /

MANTRA SUKABUMI – Seiring pandemi Covid-19 menembus beberapa wilayah di Indonesia khususnya di DKI Jakarta, segala dampak yang mempengaruhi kebijakan menjadi hambatan tersendiri untuk dilaksanakan.

Salah satunya kebijakan aturan ganjil-genap. Dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan Ganjil Genap yang sempat berhenti beberapa bulan karena adanya pandemi covid-19.

Hal ini dikatakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersamaan dengan melanjukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi untuk memutus mata rentai pencegahan virus mematikan itu.

Baca Juga: Ribuan Massa Turun ke Jalan di Jerman Memprotes Pembatasan Virus Corona, Pengunjuk Rasa: Nazi Keluar

Baca Juga: PDI Perjuangan Usung Anak dan Menantu Presiden Jokowi di Pilkada 2020

PSBB Transisi sendiri diperpanjang oleh Anies Baswedan hingga 13 Agustu 2020 mendatang. Diketahui sejak PSBB Transisi diberlakukan volume kendaraan di DKI Jakarta mulai meningkat.

Untuk itu Anies Baswedan kembali menerapkan aturan Ganjil Genap.

"Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta," ujar Anies seprti dikutip Zonajakarta.com dari Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Aturan Ganjil Genap diberlakukan sejak pagi dari pukul 6.00 - 10.00 wib dan sore hari dari pukul 16.00 - 21.00 wib.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x