Berikut 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap, Berlaku Mulai Senin Besok 3 Agustus 2020

- 2 Agustus 2020, 15:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan mencabut aturan ganjil genap pasar dan memperpanjang PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan mencabut aturan ganjil genap pasar dan memperpanjang PSBB di wilayah DKI Jakarta. /

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Besok 3 Agustus Pemprov DKI Jakarta Terapkan Aturan Ganjil Genap, Ini 25 Ruas Jalannya..."

Baca Juga: Microsoft Akan Ambil Alih TikTok Amerika Serikat

Adapun 25 ruas jalan yang akan diterapkan aturan tersebut dapat dilihat di bawah ini seperti dikutip Zoanajakrta.com dari laman Dishub DKI Jakarta.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x