Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Besok 3 Agustus Pemprov DKI Jakarta Terapkan Aturan Ganjil Genap, Ini 25 Ruas Jalannya..."
Baca Juga: Microsoft Akan Ambil Alih TikTok Amerika Serikat
Adapun 25 ruas jalan yang akan diterapkan aturan tersebut dapat dilihat di bawah ini seperti dikutip Zoanajakrta.com dari laman Dishub DKI Jakarta.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said