Heboh Obat Herbal Covid-19 usai Klaim Hadi Pranoto-Anji, Berikut Penjelasan Kemenristek/BRIN RI

- 4 Agustus 2020, 07:21 WIB
Anji Manji bersama Hadi Pranoto.*/Instagram.com/duniamanji
Anji Manji bersama Hadi Pranoto.*/Instagram.com/duniamanji /

MANTRA SUKABUMI - Belakangan ini kita dihebohkan dengan pemberitaan yang beredar di kanal media sosial tentang produk herbal Covid-19 yang diklaim sebagai obat penyembuh dan pencegah Covid-19, oleh sosok Hadi Pranoto dalam wawancara melalui kanal YouTube artis Anji.

Berita ini menjadi pro-kontra mengingat tawaran obat herbal ini dianggap disampaikan bukan oleh lembaga resmi yang tentu dapat dipertanggungjawabkan secara medis demi menyelamatkan korban pasien terinfeksi positif Covid-19.

Menyikapi hal ini terutama untuk meredam dan mengklarifikasi kebenaran berita ini, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Baca Juga: Enam Anggota Positif, Jakarta Pusat Minta Tes Covid Massal Untuk Pol PP

Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Covid-19 selalu menghargai dan mengapresiasi setiap upaya riset dan inovasi dengan prosedur tertentu untuk dapat menangani pandemi Covid-19 yang menjadi perhatian kita semua.

Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi untuk Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa Hadi Pranoto tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti Konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk oleh Kemenristek/BRIN.

Kemenristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Untuk Percepatan Penanganan Covid-19 dalam hal ini tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui oleh Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis seperti oleh BPOM dan ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x