Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

- 30 Maret 2023, 19:52 WIB
Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba
Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba /mantrasukabumi.com

Adapun tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara 2018. Pada tahun yang sama, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan.

Selanjutnya, ia dirotasi untuk menjabat Wakapolda Lampung sejak November 2018. Setelahnya pada 2019, Teddy pernah ditujuk untuk menjabat Staf Ahli Manajemen Kapolri (Sahlijemen) Kapolri.

Lalu pada 10 Oktober 2022, Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi staf ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Kegiatan Belajar Informatika Tanpa Menggunakan Perangkat Komputer

Namun, sebelum peresmian serah terima jabatan. Teddy tersandung kasus jaringan peredaran gelap narkoba. Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yaitu, Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x