Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat

- 30 Maret 2023, 20:26 WIB
Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat
Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat /mantrasukabumi.com/Instagram/hotmanparisofficial

Jaksa menganggap Teddy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Latihan Soal USP Ekonomi Kelas 12 SMA MA Kurikulum 2013 Lengkap Kunci Jawaban Ujian Sekolah USBN Tahun 2023

Dia diduga sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Teddy disebut telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.

Dalam persidangan terungkap narkotika tersebut adalah barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan terdakwa lain bernama Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu soal penjualan barang haram itu di Jakarta.

Hotman Paris menuturkan, dirinya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya pasca terdakwa Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Hukuman untuk eks Kapolres Bukittinggi itu adalah yang tertinggi kedua setelah Teddy.

Setelah pembacaan tuntutan hari ini, sidang akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan atau pleidoi Teddy. Hotman berujar telah menyusun strategi pembelaan. Strateginya adalah dengan tetap menyoroti surat dakwaan yang menurutnya harus batal demi hukum.

Hotman Paris juga menuturkan jika dia akan fokus untuk Undang-Undang hukum yang nantinya akan meringankan Teddy Minahasa.

"Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Kegiatan Belajar Informatika Tanpa Menggunakan Perangkat Komputer

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x