Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat

- 30 Maret 2023, 20:26 WIB
Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat
Hotman Paris Menduga jika Kliennya Teddy Minahasa Akan Dituntut Berat /mantrasukabumi.com/Instagram/hotmanparisofficial

Selain itu, dia masih mempertanyakan soal tidak ada pejabat Kota Bukittinggi yang diperiksa. Padahal, beberapa pejabat itu hadir saat acara pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Pengacara kondang ini juga menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah. Menurut dia, semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.

"Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal," tutur Hotman Paris.

Banyak pertimbangan hakim terhadap Teddy Minahasa yang memutuskan pembacaan hukuman untuknya berstatus hukuman mati.

Selain tersangka sebagai pengedar narkoba, ia juga terjerat pelanggaran UU ITE tentang penyembunyian barang bukti dan bersekongkol dan ketiga teman lainnya,***

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x