7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023 THR Wajib Dibayarkan, Simak Ketentuannya

- 31 Maret 2023, 03:53 WIB
7 Hari Sebelum Hari Keagamaan THR Wajib Dibayarkan, Simak Ketentuanya
7 Hari Sebelum Hari Keagamaan THR Wajib Dibayarkan, Simak Ketentuanya /

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan,

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Cek Dampak Bencana Banjir Bandang di Warungkiara Sukabumi, Kapolres Minta Segera Ditangani

Pada tiga poin berikutnya Menaker menegaskan kepada para yang tercantum dalam kententuan tersebut untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta dalam surat edaran tersebutpun menghimbau agar setiap perusahaan membayarkan THR sebelum jatuh tempo kewajiban membayar THR keagamaan.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x