MANTRA SUKABUMI – Pandemi Covid-19 menembus beberapa wilayah di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Bahkan dlihat dari jumlah terkonfirmasi positif, DKI masih berada di urutan tertinggi wilayah yang terifeksi kasus.
Oleh karena itu, dalam rangka memperketat dan menekan laju penyebaran virus mamatikan ini, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil-genap.
Kebijakan Ganjil Genap sempat berhenti beberapa bulan karena adanya pandemi covid-19, dan mulai Senin 3 Agustus 2020 kembali diaktifkan.
Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Kembali Geser Kapolda dan Kapolres
Baca Juga: Tak Pernah Sepi Prestasi, V BTS Pecahkan Rekor Baru Puncaki Chart Top Song Itunes Jepang
Dalam hal ini Pemerintah DKI Jakarta menjelaskan alasan utama membuka kembali kebijakan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan tujuan aturan ganjil-genap ini untuk menekan angka pergerakan orang di luar rumah.
"Sebelum pandemi tujuannya untuk memindahkan pergerakan orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, kini untuk menekan sekecil mungkin pergerakan orang yang ada di luar rumah," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (4/8/2020) sebagaimana dikutip mantrasukabumi dari RRI.
Baca Juga: Bagaimana Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Ini Saran Skenario Mendagri