MANTRA SUKABUMI – Kabar yang ditunggu-tunggu bagi jajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri serta pensiunan akhirnya terjawab sudah.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji ke-13 akan segera dicairkan dalam hitungan beberapa hari ke depan.
Diprediksi pencairan gaji ke-13 mulai Senin 10 Agutus 2020.
Baca Juga: Ahli Kesehatan Washington Memperkirakan AS Akan Alami Kematian Hingga Capai 300 Ribu Orang
Baca Juga: Ingin Dapat Gaji Tambahan dari Pemerintah? Berikut Syarat untuk Mendapatkannya
Seperti diketahui, untuk mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.
Dilaporkan awal Agustus ini pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.
Ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (PresidenJokowi).
Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini. Hal tersebut seperti pernah dipubllikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan," yang bersumber dari Sindonews.