MANTRA SUKABUMI – Dampak pandemi Covid-19 yang begitu besar terasa menembus sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, membuat pemerintah melakukan kebijakan stimulus untuk membangkitkan perekonomian dan sosial kehidupan masyarakat.
Banyak program pemerintah yang telah diluncurkan, mulai bantuan sosial hingga bantuan stimulasi pendidikan.
Terbaru pemerintah telah mengeluarkan program bantuan bagi pekerja formal yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS
Baca Juga: Lesty Kejora Rilis Single Baru 'Kulepas Dengan Ikhlas', Berikut Lirik Lengkapnya
Bantuan tersebut akan diberikan kepada mereka yang secara resmi tercatat bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam keterangan persnya bahwa pemerintah melihat kelompok tersebut belum terperhatikan.
"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, orang-orang ini juga tidak termasuk orang-orang yang miskin, kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," ujarnya di Kantor Presiden 7 Agustus 2020.
Sehingga, ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk dibuatkan program bagi kelompok ini, karena jumlahnya cukup banyak.