Simak, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

- 9 Agustus 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Antara
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Antara /

MANTRA SUKABUMI - Salah satu rencana guna mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Beberapa pihak menyebut program semacam ini bisa menjadi terobosan di tengah kebingungan pemerintah melakukan percepatan penyerapan anggaran, ketimbang untuk perjalanan dinas.

Kendati demikian, dari keterangan sejumlah menteri terkait, ada beberapa persyaratan dan cara untuk mendapatkan bantuan itu, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: China Rangking 30, Indonesia 23, Ini Daftar 10 Negara Tertinggi Kasus Covid-19

1. Berstatus Pekerja dengan gaji di Bawah Rp 5 Juta

Berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (05/08/2020) malam, syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK, termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. Selain itu, pekerja tersebut gajinya berada di bawah angka Rp 5 juta.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari video YouTube Mata Najwa.

2. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x