Ternyata Segini Tunjangan Walikota Hingga Anak Presiden Mau Mencalonkan Diri

- 9 Agustus 2020, 14:46 WIB
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Juli 2020.
Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada Wartawan saat berada di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Juli 2020. /


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan Pilkada serentak 2020 tetap akan dilaksanakan pada tahun ini meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Meskipun pendaftaran belum dimulai, namun persaingan memperebutkan kemenangan pilkada sudah mulai terasa. Hal tersebut bisa diketahui dengan banyaknya baliho para kandidat calon yang tersebar di berbagai tempat.

Salah satu Pilkada yang menarik adalah perebutan Walikota Solo, karena ikutnya anak Presiden Jokowi dalam kontentasi tersebut. Gibran Rakabuming Raka dijagokan oleh partai PDI Perjuangan serta didukung partai Gerindra, Golkar, PSI, dan PAN untuk berpasangan dengan Teguh Prakosa.

Baca Juga: Baru Lakukan Tes Kurang Dari 2 Juta, Indonesia Peringkat 9 Kasus Covid-19

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

Yang jadi pertanyaan, berapa gaji Walikota, hingga anak presiden, Gibran mau mencalonkan diri menjadi Walikota.

Dikutip dari berbagai sumber, gaji Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerahh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam PP tersebut, disebutkan gaji pokok kepala daerah setingkat Walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara gaji pokok seorang Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca Juga: AHY Posting Foto Bersama Prabowo, Sinyal Koalisi Pilpres 2024, Netizen: Nunggu Duet Maut 2024

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x