Usai Sukabumi dan Medan, Giliran Deli Serdang Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

- 10 Agustus 2020, 05:15 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

 

MANTRA SUKABUMI - Setelah Sukabumi dan Kota Medan yang mendapatkan predikat zona merah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kini giliran Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara yang masuk zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Dicatatan Komnas Perlindungan Anak yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut dan catatan LPA Deliserdang, menunjukkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut terus meningkat.

Baca Juga: Gempa Guncang Bogor, Cianjur dan Sekitarnya, BMKG: Dipicu Sesar Lokal

Baca Juga: 16 Pilihan Mobil Murah Pabrikan Eropa dan Amerika, Harga 50 Jutaan

"Deliserdang adalah Zona Merah Kekerasan Seksual setelah Kota Medan," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Minggu (9/8).

"Belum lupa dari ingatan masyarakat Deliserdang, dimana Polres Deliserdang dan jajaran Satreskrimum, berhasil cepat menangkap dan menyerakan kasus gengrape terhadap seorang korban berusia 16 yang dilakukan 7 orang pelaku kepada Pengadilan," lanjutnya.

Arist menilai, banyak kasus lain yang terjadi di Deliserdang. Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, ujar Arist, ada yang dilakukan oleh seorang pemangku keagamaan di salah satu desa terhadap 10 orang anak.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x