Pinangki Jaksa Kasus Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

- 12 Agustus 2020, 10:55 WIB
Buronan Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma setelah ditangkap dari Malaysia.
Buronan Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma setelah ditangkap dari Malaysia. /Antara

MANTRA SUKABUMI - Kasus Djoko Tjandra memasuki babak baru. Setelah tertangkap, kini orang-orang yang terlibat dengan dirinya mulai menjalani proses pemeriksaan.

Polri telah mencopot tiga perwira tinggi di internalnya, bahkan satu perwira ditetapkan sebagai tersangka. Selain perwira tinggi, Gubernur Anies Baswedan juga telah menonaktifkan salah satu Lurah yang terlibat.

Tidak hanya itu, hari ini Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Boby Nasution Umumkan Kelahiran Anak Keduanya

Diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini pihaknya sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie di Jakarta seperti dikutip dari rri.co.id pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Diketahui, pihak Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di daerah Kebayoran Baru dan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Xiaomi Black Shark 3 Pro, HP Canggih Jaringan 5G dan Cocok Buat Game, Ini Spesifikasi dan Harganya

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono sudah menjanjikan akan mengumumkan hasil paparan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Hasilnya, Jaksa Pinangki pada 29 Juli 2020 lalu, akhirnya dicopot jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Kejaksaan. Yaitu, melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sembilan kali sepanjang 2019.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal Pinangki, untuk menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan. Djoko Tjandra, koruptor pengalihan hak tagih Bank Bali 1999 yang berhasil ditangkap Bareskrim Polri, di Malaysia, 30 Juli 2020, setelah buron 11 tahun sejak 2009.

Pinangki, pun diduga menerima uang dan fasilitas serta janji lain dari Djoko Tjandra. Atas dugaan itu, pada Selasa, 4 Agustus 2020, Jamwas melimpah LHP Pinangki, ke Jampidsus untuk meneruskan sangkaan pidana.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah