Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru

- 31 Mei 2023, 22:28 WIB
Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru
Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru /tangkap layar/kepri/

MANTRA SUKABUMI- Kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2023 telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan para pegiat lingkungan.

Sejak tahun 2003, praktik ekspor pasir laut dilarang pemerintah. Namun Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun

Keputusan tersebut telah memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan masyarakat lokal.

Baca Juga: Logo Aulia Akbar Terpilih sebagai Logo Baru Ibu Kota Nusantara Telah diluncurkan, Begini Filosofi dan Maknanya

Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pantai, melindungi pesisir dari erosi, serta mendukung keberlangsungan sektor pariwisata dan perikanan.

Oleh karena itu, keputusan untuk mengizinkan ekspor pasir laut menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi (PP 26/2023) telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mengatur dan mengelola hasil sedimentasi, termasuk pasir laut, dengan lebih baik.

Peraturan ini menjadi perhatian utama dalam konteks kontroversi seputar kebijakan ekspor pasir laut di tahun 2023.

Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x