Ayo Cek Nama Anda BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Ditransfer, Berikut Caranya

- 30 Agustus 2020, 07:30 WIB
Alhamdulillah, Subsidi Rp600 Ribu Tahap 1 Sudah Cair Segera Cek Rekening Hari Ini
Alhamdulillah, Subsidi Rp600 Ribu Tahap 1 Sudah Cair Segera Cek Rekening Hari Ini /instagram @kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Setelah BLT Rp600 Ribu Tahap 1 telah sukses dan di launching langsung oleh Presiden Joko Widodo, banyak yang sudah mendapatkan transferan dari pemerintah untuk bantuan subsidi gaji/upah pekerja di bawah Rp5 juta

Setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Video Conference, dana bantuan langsung tunai (BLT) langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sebanyak 2,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi ditransfer melalui bank penyalur. Tiap penerima ditransfer sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Baca Juga: MAAF, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

Dari total 2,5 juta penerima batch pertama tersebut, bantuan langsung tunai (BLT) disalurkan melalui empat Bank BUMN yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, Bank BNI sebanyak 912.097 orang, Bank BRI sebanyak 622.113 orang, Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Sementara pemilik rekening bank swasta, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan ke bank lain membutuhkan waktu proses transfer antar bank sekitar satu hingga dua hari.

Saat ini yang paling penting adalah memastikan terlebih dahulu bahwa nama anda tercatat sebagai calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja.

Sehingga Ida Fauziyah meminta kepada masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pencairan tahap 2 dan selanjutnya segera dilakukan.

Baca Juga: SEGERA Tahap 2 di Transfer ke Bank BCA dan Bank Swasta Lainnya, Cek Dulu Persyaratan Wajib Ini


Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan valid hanya 8.177.261, sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.

Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

• Pekerja/buruh penerima upah;

• Memiliki rekening bank yang aktif;

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x