Sekolah Dilarang Sementara Konser Dangdut Boleh, Ini Faktanya

- 31 Agustus 2020, 08:55 WIB
Sekolah Dilarang Sementara Konser Dangdut Boleh, Ini Faktanya
Sekolah Dilarang Sementara Konser Dangdut Boleh, Ini Faktanya /RRI/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas.

Bahkan beberapa kegiatan hingga kini masih dilarang, seperti sekolah. Namun ternyata hal tersebut tidak semua dipatuhi.

Buktinya, pada Sabtu, 29 Agustus 2020 terjadi kegiatan yang mengumpulkan massa tanpa protokol kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Tubuh Saya Resmi Mengandung Covid-19

Baca Juga: Sekolah di Wuhan China Akan Dibuka Kembali Pada Awal September

Acara santunan anak yatim yang dibarengi dengan konser dangdut tersebut akhirnya viral di media sosial.

Acara tersebut berlangsung di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB dihadiri artis dangdut Evie Tamala.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan kegiatan itu merupakan rangkaian acara keagamaan peringatan 1 Muharram dan satunan anak yatim. Selain itu, pihak panitia juga telah mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Kegiatan keagamaan peringatan 1 muharram dan santunan anak yatim sudah diperkenankan dilaksanakan dalam Peraturan Walikota Depok No 49 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Wali Kota Depok No 37 Tahun 2020,” paparnya saat dihubungi awak media, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 31 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah