Baca Juga: Malas Minum Obat, Begini 5 Tips Turunkan Kolestrol Tanpa Konsumsi Obat
Dalam keputusan tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka meringankan beban para ASN dalam bekerja.
Adapun besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:
Baca Juga: Heboh Sultan Amerika Ternyata Orang Indonesia, Siapakah Dia?
1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.
2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.**