MANTRA SUKABUMI - Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menyalurkan bantuan dari berbagai program melalui kementerian.
Salah satu program yang baru saja diresmikan adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Program tersebut diresmikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan syarat karyawan tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Ternyata Baru Tersalurkan Kepada 1,9 Juta Penerima, Tahap 2 Kapan?
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp 600 Ribu Telah Tetsalurkan Kepada 1,9 Juta Penerima, Banyak Bank Swasta
Selain itu Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan anggaran sebesar Rp500.000 dan siap disalurkan pada bulan September tahun ini.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah ?
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman indonesia.go.id berikut cara mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah.
Baca Juga: Wow, Ternyata BLT Karyawan Tidak Hanya Empat Bulan, Erik Tohir : Program ini Akan Terus Berlanjut
Cara Mendapatkan Bantuan PKH