Cara Cek Status PPPK Guru 2023, Lihat Link Portal Berikut

- 26 September 2023, 08:16 WIB
Cara Cek Status PPPK Guru 2023, Lihat Link Portal Berikut
Cara Cek Status PPPK Guru 2023, Lihat Link Portal Berikut /Dok.KemenPANRB


MANTRA SUKABUMI - Bagaimana cara mengecek status PPPK Guru 2023 bagi para pelamar baru.

Seperti kita tahu bahwa informasi pendaftaran CASN 2023 telah resmi dibuka pada 20 September - 9 Oktober 2023.

Nah dengan mudahnya pemerintah telah menyediakan portal untuk mengecek dan mengetahui status pelamar PPPK Guru 2023.

Bagi para calon pelamar yang belum mengetahui dan belum memahami bagaimana cara mengecek status PPPK Guru 2023 dapat diketahui langkah-langkah disini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut link portal untuk mengecek status pelamar PPPK Guru 2023.

Seperti kita tahu bahwa informasi pendaftaran CASN 2023 telah resmi dibuka sejak 20 September - 9 Oktober 2023 dan dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN di dunia https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun untuk seleksi CASN tahun 2023 ini pemerintah membuka 572.496 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 72 instansi pemerintah pusat. Untuk pemerintah pusat sendiri membuka sebanyak 78.862 ASN.
Sementara untuk pemerintah daerah membuka sebanyak 493.634 ASN.

Baca Juga: 5 Tahapan Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Tahap Pertama

Adapun jika diketahui lebih rinci, total formasi CASN di pemerintah pusat untuk kebutuhan CPNS itu sendiri membutuhkan sebanyak 28.903. Dan kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 49.959.

Sementara untuk pemerintah daerah mengalokasikan untuk Guru PPPK sebanyak 296.084, Tenaga Kesehatan sebanyak 154.724 dan PPPK Teknis sebanyak 42.826.

Cara Cek Status PPPK Guru 2023
Berikut ini: Link Cek Status PPPK Guru

-Anda tinggal Klik "Cek Data Seleksi PPPK 2023"
-Kemudian Anda masukkan NIK
-Lalu Verifikasi captcha dengan memberi centang di bagian i'm not a robot kemudian
-Klik "Cek Data"

Demikian itu cara mudah untuk mengecek status PPPK Guru di portal informasi.***

 

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah