“Dari tangan kedua tersangka yakni, JH dan MY kita amankan barang bukti 0,3 gram sabu,” ucap Sudjarwoko.
Baca Juga: Lagi, Terjerat Narkoba, Aktor Senior Tio Pakusadewo Diringkus Polisi
Baca Juga: Ratusan Kilo Narkoba Jenis Sabu di Tangerang ini Disembunyikan dalam Karung Berisi Jagung
Berdasarkan barang bukti yang ada, kini JH dan MY ditetapkan polisi sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, musisi Drumer BIP berinisial JH (Jaka Hidayat) ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 2 September 2020 lalu.**