Maaf, BLT Rp600 Ribu Penyalurannya Terhambat, Berikut Penjelasannya

- 8 September 2020, 06:29 WIB
Ini Cara Pelaporan Peserta BLT Rp600 Ribu jika Tidak Cair, Simak di SIPP Online/RINGTIMES BALI
Ini Cara Pelaporan Peserta BLT Rp600 Ribu jika Tidak Cair, Simak di SIPP Online/RINGTIMES BALI /

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Naudzubillah, Inilah Akibatnya Hutang yang Tidak Dibayar

Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan 11 Shalawat Nabi Jika di Amalkan Di Waktu Ini

Kedua, transfer dari bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN ke bank swasta sesuai nomor rekening penerima membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan 4 hingga lima hari.

Ketiga, perusahaan belum menyetorkan nomor rekening pekerja yang merupakan calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ke BP Jamsostek.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah