* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Naudzubillah, Inilah Akibatnya Hutang yang Tidak Dibayar
Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan 11 Shalawat Nabi Jika di Amalkan Di Waktu Ini
Kedua, transfer dari bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN ke bank swasta sesuai nomor rekening penerima membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan 4 hingga lima hari.
Ketiga, perusahaan belum menyetorkan nomor rekening pekerja yang merupakan calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ke BP Jamsostek.