MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melakukan berbagai program untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satunya dengan program Prakerja.
Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Akan tetapi kepesertaan program kartu prakerja akan dihapus karena ada batas maksimum jika telah di terima.
Baca Juga: Ada Harapan, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Syarat Yang Harus Disiapkan
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @prakerja.go.id Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020,
yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.
Bila belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan program Kartu Prakerja akan dicabut.
Baca Juga: Jangan Menyerah, Ini Syarat Yang Tepat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Terbaru
Tetapi Jangan Menyerah, ikuti kembali di gelombang 8 selanjutnya, Berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 8.
Namun, sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.