Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 13 September 2020, 13:28 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist /Ist/

 

MANTRA SUKABUMI – Pandemi Covid-19 kian mengkhawatirkan, ditandai makin bertambahnya kasus dan korban terinfeksi positif Covid-19.

Untuk menanggulangi dan meminimalisir korban berjatuhan, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah termasuk Provinsi Jawa Timur.

Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga-nya dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: Mundur Lagi, Ini Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bank BCA dan Bank Swasta Lain

Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Inilah Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup

Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp250 ribu.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x