Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

- 13 September 2020, 19:20 WIB
Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi
Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi /Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta/

MANTRA SUKABUMI - Senin, 14 September 2020, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan, jika selama dua minggu ke depan, hanya ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50% kapasitas.

Berikut adalah 11 sektor usaha yang dimaksud, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, diantaranya:

Baca Juga: SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total

Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Operasi Yustisi di Jakarta Mulai Digencarkan

1. Bidang kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x