MANTRA SUKABUMI - Senin, 14 September 2020, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan, jika selama dua minggu ke depan, hanya ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50% kapasitas.
Berikut adalah 11 sektor usaha yang dimaksud, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, diantaranya:
Baca Juga: SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total
Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Operasi Yustisi di Jakarta Mulai Digencarkan
1. Bidang kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan