PSBB di DKI Kembali Diberlakukan, Ini Aturan untuk Kendaraan

- 13 September 2020, 21:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020 /Instagram.com/@detektifswasta.xyz/Instagram


MANTRA SUKABUMI - Untuk dua pekan kedepan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pada masa itu berlangsung, aturan-aturan pun diberlakukan, selain pembatasan jumlah kendaraan, juga ditegaskan menjalankan pembatasan jumlah penumpang. Baik di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, pada Minggu, 13 September 2020, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Kronologis Kejadian Penusukan Syech Ali Jaber oleh Orang Tak Dikenal

Anies kembali mengatakan, untuk kendaraan umum berbasis online, masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan barang, asalkan dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.

Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalaui SK Dinas Perhubungan.

Kapastias maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekwensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya.

Baca Juga: Jeritan Buya Syafii Maarif, Surati Presiden Joko Widodo Soroti Banyaknya Dokter yang Meninggal

Dalam kesempatan itu Anies menegagaskan, prinsip dilakukannya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x