Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya

- 14 September 2020, 05:00 WIB
Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya
Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya /mantrasukabumi.com/grafis: fauzanevan/mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

Pemerintah memastikan paling lambat di laksanakan hari ini 14 September 2020, pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 3 di transfer untuk peserta yang data nya Valid.

BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi ini.

Baca Juga: Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

Jadwal pencairan untuk tahap 3 yakni dimulai pada Jumat 11 September 2020 sampai empat hari kedepan, proses pencarian sama seperti proses-proses pencairan tahap sebelumnya.

Pencairan program bantuan subsidi ini sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari melakukan check list data sebelum nantinya data calon penerima diserahkan BPJS Ketenagakerjaan yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun Kemnaker mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.

Baca Juga: Kronologis Kejadian Penusukan Syech Ali Jaber oleh Orang Tak Dikenal

Hanya saja menurutnya karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Hal ini Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x