Awas Kena Sanksi, Selama PSBB Ini Aturan Pengendara dan Jumlah Penumpang Dibatasi

- 14 September 2020, 07:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

MANTRA SUKABUMI - DKI Jakarta kembali akan menerapkan PSBB Total mulai hari ini Senin, 14 September hingga 14 hari ke depan atau sampai 25 September 2020.

Keputusan tersebut disampaikan langsung pada Minggu, 13 September 2020 di Balai Kota Jakarta.

Anies menjelaskan keputusan tersebut diambil karena sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus positif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Resmi Berlaku, Perkantoran di Jakarta Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai Saat PSBB

Terkait penerapan kembali PSBB total ada beberapa aktivitas masyarakat yang dibatasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan mobil dibatasi paling banyak untuk dua orang per baris kursi.

“Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang yang berdomisili sama,” kata Anies dalam Pergubnya.

Anies juga menambahkan bahwa mobil hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x