Hari Ini PSBB Total Diberlakukan, Berikut Aturan Baru Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

- 14 September 2020, 07:20 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta


MANTRA SUKABUMI - Hari ini Senin, 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 2 pekan kedepan.

Dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, pada Minggu, 13 September 2020 kemarin, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris.

Kemudian, untuk kendaraan umum berbasis online, masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan barang, asalkan dengan penggunaan protokol kesehatan yang detailnya diatur melalui SK Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Selama PSBB Ini Aturan Pengendara dan Jumlah Penumpang Dibatasi

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Mahfud MD Keluarkan Instruksi

Kapastias maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekwensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya.

Berdasarkan aturan baru melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 71/2020, terdapat perbedaan antara PSBB jilid pertama dengan PSBB total jilid dua. Aturan tersebut diantaranya:

1. Mobil penumpang berkursi 2 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 3 orang: 1 orang di depan, 2 di belakang

2. Mobil penumpang berkursi 3 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 4 orang: 1 orang di depan, 2 penumpang di tengah, 1 penumpang di belakang

3. Mobil penumpang berkursi 4 baris. Jumlah maksimal yang boleh diangkut 6 orang: 1 di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, dan 2 penumpang di baris keempat

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x