Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu

- 14 September 2020, 08:10 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu //arsip laman Satpol PP Jawa timur/.*/arsip laman Satpol PP Jawa timur

MANTRA SUKABUMI - Mulai hari ini 14 September 2020, sanksi bagi pelanggar perorangan protokol kesehatan di Jawa Timur akan diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur Budi Santosa, ia menyebutkan bahwa jika ada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahya akan dikenakan denda Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi Santosa seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Segera Cek Saldo Bank BCA dan Bank Swasta Lain, BLT Rp600 Ribu Sudah Disalurkan Sebanyak 95,4 Persen

Menutnya, saksi yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut dijelaskan terkait kewajiban untuk perorangan agar menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," ujarnya.

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan berkewajiban untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan cara cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x