Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu

- 14 September 2020, 08:10 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu //arsip laman Satpol PP Jawa timur/.*/arsip laman Satpol PP Jawa timur

Baca Juga: Diduga Melanggar Peraturan Covid-19, Lebih 290 Orang Ditangkap di Klub Malam Malaysia

Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Selama PSBB Ini Aturan Pengendara dan Jumlah Penumpang Dibatasi

Sanksi lain juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, mau pun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum lainnya selain sanksi bagi pelanggar perorangan.

Selain itu, para pelaku usaha berkewajiban untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Seperti menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ucapnya.

Baca Juga: Innalilah, Penyidik KPK Meninggal Dunia Setelah Sempat Positif Covid-19

Baca Juga: KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19

Bagi pelaku usaha, denda administratif diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Kemudian jika ada pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x