"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," jelas Budi.
Budi mengaku terkait besaran denda yang dikeluarkan, telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai yang tertuang dalam Pergub.
Baca Juga: Waspadai, Tercatat 70% Kasus Covid-19 Terjadi di Kalangan Anak Muda
Baca Juga: Hari Ini PSBB Total Diberlakukan, Berikut Aturan Baru Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," katanya.
Dalam penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 tersebut, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping.
Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jawa Timur serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat. **