Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu

- 14 September 2020, 08:10 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu //arsip laman Satpol PP Jawa timur/.*/arsip laman Satpol PP Jawa timur

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," jelas Budi.

Budi mengaku terkait besaran denda yang dikeluarkan, telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai yang tertuang dalam Pergub.

Baca Juga: Waspadai, Tercatat 70% Kasus Covid-19 Terjadi di Kalangan Anak Muda

Baca Juga: Hari Ini PSBB Total Diberlakukan, Berikut Aturan Baru Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," katanya.

Dalam penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 tersebut, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping.

Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jawa Timur serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat. **

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x