MANTRA SUKABUMI - Irjen Purwandi Arianto, Kapolda Lampung menjelaskan, bahwa rumah Alfin Andrian sang pelaku penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber itu beralamat di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Rumahnya tidak jauh dari masjid tempat kejadian perkara sekitar 300 meter.
Selain itu, kini pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang terjadi pada hari Minggu petang, 13 September 2020, di lapangan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Baca Juga: Badai Paulette Meluncur Menuju Bermuda saat Badai Tropis Sally Dekati AS
Baca Juga: Syekh Ali Jabber Ditusuk, MUI Inginkan Hukuman Setimpal Atas Pelaku
Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, Saksi saat ini sedang dimintai keterangan termasuk kedua orang tua pelaku yang menyatakan, jika pelaku mengalami gangguan jiwa.
Meskipun demikian, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut.
Polda sudah mendatangkan seorang dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Lampung, untuk memeriksa kejiwaan penikam ulama Syekh Ali Jaber.
Baca Juga: Aturan PSBB yang Berlaku Hari ini Ternyata Beda dengan PSBB Sebelumnya, Berikut 6 Titik Perbedaannya