Akhirnya, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 15 September 2020, 06:15 WIB
Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara /Pikiran Rakyat/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber, sudah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.

AA terancam dikenakan pasal berlapis karena perbuatan pelaku, termasuk kedalam tidak pidana penganiayaan berat.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada senin 14 September 2020.

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Baca Juga: Diserang Saat Isi Kajian, Berikut Profil Lengkap Ulama Kharismatik Syekh Ali Jaber

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Pol Awi Setiyono, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman Antara News pada Senin, 14 September 2020.

Awi menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. "Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," Ujar Alwi

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan, Sejauh ini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x