MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
Oleh karena itu pihak-pihak yang terlibat seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, KPPN dan yang lain menerapkan sistem validasi agar tepat sasaran.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri dikabarkan telah mencoret 1,77 juta data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja.
Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan
Hal ini dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dari 1,77 juta pekerja yang dicoret tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.
Padahal dalam Permenaker disebutkan bahwa salah satu syarat penerima bantuan langsung tunai ini adalah karyawan swasta atau pekerja yang memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dijelaskan secara rinci beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah: