Pasca Penusukan, LPSK Tawarkan Perlindungan Terhadap Syekh Ali Jaber

- 15 September 2020, 08:50 WIB
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.*
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.* //Dok.lpsk.go.id

MANTRA SUKABUMI - Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri acara tausiah di Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020.

Dalam cara tausiah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung. Banyak dihadiri puluhan masyarskat termasuk anak-anak.

Atas keajdian itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti atas kasus penusukan terhadap Ulama, Syekh Ali Jaber tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Juga Hingga Tahap 3

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melihat kasus ini sebagai ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.

“LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” kata Edwin di Jakarta, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Senin, 14 September 2020.

Selain perlindungan fisik, lanjut Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.

“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x