Wajib Tahu, Ternyata Begini Lho Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

- 16 September 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pikiran-rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja.

Menurut data Kemnaker, dana bantuan sudah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair

Namun bagi masyarakat atau pekerja yang belum tahu, ternyata tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja telah diatur oleh pihak Kemnaker.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja adalah sebagai berikut:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x