MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan isu yang beredar di media sosial perihal pembebasan pelaku penusukan syekh Ali Jaber, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri Irjen Pol membantah hal tersebut.
Selain itu Argo menegaskan tersangka Alfin Andrian berusia 24 tahun, hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
"Beredar isu di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik. Kami sampaikan hal itu tidak benar. Tersangka AA masih ditahan di dalam sel Polresta Bandar Lampung," kata Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, seperti yang dikutip Mantrasukabumi.com dari laman ANTARA pada Rabu, 16 September 2020.
Baca Juga: Istana akan Usut Tuntas Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Syekh Ali Jaber
Baca Juga: 4 Golongan Manusia yang Dirindukan Surga, Salah Satunya Orang yang Rajin Membaca Alquran
Argo menegaskan, jika pihaknya pun sangat serius dalam menangani kasus ini.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah menahan pelaku.
Perlu diketahui jika penyidik hingga saat ini telah memeriksa 13 saksi, mulai dari keluarga, saksi mata dan panitia acara.
Lebih lanjut penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.