Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Ada Harapan, RI dan UNICEF Segera Siapkan Pengadaan dan Distribusi Vaksin COVID-19 dalam Waktu Dekat
3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4 Pekerja/buruh penerima upah;
5 Memiliki rekening bank yang aktif;
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Hanya Tersisa Satu Minggu, Pendaftaran BLT Rp 600 Ribu Ditutup, Buruan Daftar
Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.