Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya

- 16 September 2020, 20:08 WIB
Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Ternyata Begini Proses Pencairannya
Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Ternyata Begini Proses Pencairannya /fauzanevan - mantrasukabumi/

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ada Harapan, RI dan UNICEF Segera Siapkan Pengadaan dan Distribusi Vaksin COVID-19 dalam Waktu Dekat

3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4 Pekerja/buruh penerima upah;

5 Memiliki rekening bank yang aktif;

6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Hanya Tersisa Satu Minggu, Pendaftaran BLT Rp 600 Ribu Ditutup, Buruan Daftar

Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x