MANTRA SUKABUMI - BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret data sebanyak 1,77 juta data calon penerima BLT bergaji di bawah Rp5 juta.
Hal ini dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Pihak BPJS Ketenagakerjaanbmenjelaskan dari 1,77 juta pekerja yang dicoret tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Baca Juga: Pantas Belum Menerima Tranferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Proses Pencairanya
Selain itu, dikutip dari official account @kemnaker resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 4 penyabab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair, yaitu:
- Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
- Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.
Lihat postingan ini di Instagram
Padahal dalam Permenaker disebutkan bahwa salah satu syarat penerima bantuan langsung tunai ini adalah karyawan swasta atau pekerja yang memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.