Tipu Putra Presiden Jokowi, Polisi Siapkan 2 Opsi untuk Pelaku di Bawah umur

- 19 September 2020, 09:55 WIB
ILUSTRASI penipuan online.*
ILUSTRASI penipuan online.* /MOHAMED HASSAN/PIXABAY //MOHAMED HASSAN/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Sindikat penipuan lelang barang secara online terhadap putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep berhasil diungkap pihak kepolisian.

Namun, para pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur yang jumlahnya 4 orang. Sehingga, Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku tersebut mengeluarkan dua opsi.

Hal tersebut disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, ia mengatakan bahwa opsi pertama yang mungkin bisa ditempuh penyidik yaitu memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Namanya Digunakan Oleh Oknum Penipuan, Inul Daratista Sebut Tak akan Beri Ampun Sang Pelaku

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Opsi yang kedua, Keempat tersangka di bawah umur tersebut dapat dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua, tentunya dalam pengawasan Polri,” ujar Awi saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, pada Sabtu, 19 September 2020.

Kemudian, penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara.

Menurut Awi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x