Cara Bagi UKM Dapatkan BPUM sebesar Rp2,4 juta, Penerima Tidak Dipungut Biaya Sepeserpun

- 19 September 2020, 10:40 WIB
Warga mengisi formulir secara daring untuk mengurus program Bantuan Presiden (Banpres) di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020)
Warga mengisi formulir secara daring untuk mengurus program Bantuan Presiden (Banpres) di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020) /Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/.*/Foto: ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah menyalurkan program bantuan bagi warga dikalangan pengusha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) sejak 24 Agustus 2020.

Bantuan sosial langsung ini, diharapkan kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Mudah Cukup Siapkan KTP Dana Akan Segera Masuk ke Rekening

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (Banpres) produktif bagi usaha mikro.

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Sabtu, 19 September 2020, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x