MANTRA SUKABUMI – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat yang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan roda dua maupun empat.
SIM juga merupakan salah satu tanda para pengendara layak untuk mengemudikan kendaraannya di jalan raya.
Maka di saat batas waktu SIM telah habis maka para pengendara harus memperpanjang lagi masanya demi kelancaran tertib lalu lintas.
Baca Juga: Polisi India Tangkap Jurnalis Lokal karena Dituduh Jadi Mata-mata China
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Thailand Ulangi Tuntutan Reformasi Monarki dalam Demonstrasi Terbesar Sejak 2014
Bagi masyarakat yang berada di Ibu Kota Jakarta saat ini bisa memperpanjang SIM nya di dua lokasi.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu pagi, pelayanan SIM keliling tersebut dibagi menjadi dua agar memudahkan warga dalam memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com.
Lokasi pelayanan SIM Keliling pada Hari Minggu 20 September 2020, akan berada di ITC Cempaka Mas dan Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Afghanistan Mencekam, Puluhan Pejuang Taliban dan Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara