Tjahjo Kumolo Imbau ASN Terapkan Protokol Kesehatan, Mengingat Kantor Pemerintah Jadi Klaster Corona

- 20 September 2020, 09:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi ( Men PAN RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi ( Men PAN RB) Tjahjo Kumolo //antaranews


MANTRA SUKABUMI - Kantor pemerintahan saat ini menjadi salah satu klaster penambahan angka penularan virus corona di DKI Jakarta yang menambah kekhawatiran masyarakat.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa penularaan virus corona tidak bisa dianggap enteng sehingga seluruh masyarakat dan para pegawai harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang diterpakan selama pandemi virus corona.

Seperti halnya yang di sampaikan Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang meminta agar seluruh pegawai ASN bisa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama pandemi virus corona.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Minggu Ini Dibuka untuk Perpanjangan, Berikut Lokasinya

Hal ini dikemukakan Tjahjo menyusul kantor pemerintahan menjadi salah satu klaster penambahan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan pegawai ASN dari masing-masing PPK pada kementerian/lembaga/daerah. Seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," kata dia kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2020, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari wartaekonomi.co.id.

Kata Tjahjo, hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 67/2020.

Baca Juga: Polisi India Tangkap Jurnalis Lokal karena Dituduh Jadi Mata-mata China

Untuk itu, pihaknya mendorong agar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.

"Imbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat Nomor 193 sampai dengan Nomor 203 tanggal 12 Agustus 2020," ujarnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x