Kartu Prakerja Gelombang 9 Akan Segera Ditutup, Buruan Daftar, Begini Cara Daftar Bagi Peserta Baru

- 21 September 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja /Julo/

 

MANTRA SUKABUMI – Program pemerintah Kartu Prakerja sudah berjalan 8 gelombang. Kini sudah masuk pada gelombang ke-9, tapi masih banyak warga terutama yang tidak bekerja belum memahami dan mengikuti Program Kartu Prakerja ini.

Tim mantrasukabumi.com menyampaikan sebagaimana dilansir dari laman prakerja.go.id, informasinya disusun dari awal hingga cara mendaftar.

Apa itu Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kantor Pemerintah DKI Jakarta Tutup, untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19

Untuk siapa?
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Baca Juga: Pelajar SMP di Lombok Tengah Putuskan Nikah Muda, Usai Jalani Pacaran Empat Hari

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN BUMD.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x