Dicekal Ke Luar Negeri, Bambang Trihatmojo Belum Bayar Hutang Negara

- 21 September 2020, 10:47 WIB
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani.
KOLASE foto Bambang Trihatmodjo dan Menkeu Sri Mulyani. /Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati/

MANTRA SUKABUMI – Pemberitaan yang berhubungan Bambang Trihatmodjo, dikabarkan bahwa ia dicekal ke luar Indonesia.

Menurut berita yang beredar, hal tersebut dikarenakan masalah utang piutang yang dimilliki oleh Bambang.

Namun sehubungan dengan nilai nominal dari utang piutang Bambang, belum dapat diketahui informasinya secara detail.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: GAWAT, Pakai Masker Bisa Kurangi Asupan Oksigen, Cek Faktanya

Dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo akhirnya angkat bicara perihal gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Menurutnya, gugatan itu muncul setelah adanya perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal dalam rangka pengurusan piutang negara terkait dengan Sea Games 1997.

"Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Yustinus, Jumat 18 September 2020

Lebih jauh, Yustinus mengungkapkan, perintah tersebut dilakukan sesuai instruksi Sekretariat Negara yang mendorong penagihan utang tersebut, dan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal, Isa Rachmatarwata: Itu Kebijakan Panitia Terkait Piutang Negara

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x